
dimensi kebijakan


Definisi Kebijakan Publik
Anderson dalam Winarno (2012) berpendapat bahwa kebijakan merupakan suatu sistem yang berorientasi pada maksud dan tujuan bersama dalam suatu sistem masyarakat yang dibuat oleh aktor atau kelompok. Apabila menurut David Easton (1965), kebijakan publik merupakan hasil kegiatan dari pemerintah. Lasswell dan Kaplan (1970) mengartikan kebijakan publik sebagai suatu program yang diproyeksikan dengan berbagai tujuan, nilai, dan praktik tertentu. Sedangkan menurut James Lester dan Robert Steward (2000) mendefinisikan kebijakan publik merupakan rangkaian kerja pemerintah atau keputusan yang dirancang guna menanggulangi masalah sosial yang terjadi atau yang memiliki kemungkinan terjadi kemudian hari.
Dari beberapa pengertian para ahli di atas, secara sederhana kebijakan publik berasal dari dua kata yaitu kebijakan dan publik. Kebijakan merupakan keputusan yang dibuat pemerintah, sedangkan publik yaitu khalayak atau masyarakat bahkan suatu ruang yang terdapat individu sehingga menjadi suatu kelompok masyarakat. Jadi, kebijakan publik merupakan setiap keputusan oleh Negara sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan negara dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
​
Tujuan dibuatnya kebijakan publik
Pemegang kekuasaan (pemerintah) memiliki wewenang penuh terhadap pembentukkan kebijakan namun, tidak semata-mata dengan tidak memperhatikan kepentingan publik. Sederhananya, kebijakan dibuat untuk membantu masyarakat dalam menemukan solusi dari suatu masalah sosial, bukan memperkeruh (Hadjon, dkk, 2015).
​
Tujuan dari dibuat suatu kebijakan publik menurut Agus Suryono (2014; 101) dalam jurnal “Kebijakan Publik untuk Kesejahteraan Rakyat” sebagai berikut:
1. Mengantisipasi, mengurangi, atau mengatasi masalah-
masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu, keluarga,
kelompok atau masyarakat yang tidak dapat mereka penuhi
secara sendiri-sendiri melainkan harus melalui tindakan
kolektif.
3. Meningkatkan hubungan intrasosial manusia dengan
mengurangi kedisfungsian sosial individu atau kelompok
yang disebabkan oleh faktor-faktor internal-personal
maupun eksternal-struktural.
4. Meningkatkan situasi dan lingkungan sosial-ekonomi yang
kondusif bagi upaya pelaksanaan peranan-peranan sosial
dan pencapaian kebutuhan masyarakat sesuai dengan hak,
harkat, dan martabat kemanusiaan.
5. Menggali, mengalokasikan dan mengembangkan sumber-
sumber kemasyarakatan demi tercapainya kesejahteraan
rakyat dan keadilan sosial.
Tahap-tahap kebijakan
Tahap penyusunan agenda memfokuskan pada masalah yang akan dimasukan dalam ‘draft’ untuk dibuatkan suatu kebijakan (ekonomi, sosial, budaya hingga politik). Pemerintah selaku yang berwenang membuat kebijakan akan mengamati masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
Tahapan-tahapannya sebagai berikut:
1. Tahap formulasi kebijakan merupakan tahapan aktor-aktor dalam pemerintah saling ‘berdebat’ dalam diskusi untuk menguji coba formula yang mereka coba berikan. Formula tersebut akan dikaitkan dengan masalah yang sudah disusun, aktor-aktor tersebut akan berusaha agar kebijakan yang diberikan olehnya masuk dalam poin penting. Pada tahap ini ‘permainan’ para aktor dapat berlangsung, satu sama lain akan saling mengalahkan untuk memberikan pemecahan masalah yang terbaik. Jika perdebatan terus.
2. berlangsung, maka akan ada alternatif untuk melihat pada suara
mayoritas legislatif.
3. Tahap adopsi kebijakan dikatakan sebagai alternatif dalam proses perumusan kebijakan publik. Para perumus kebijakan akan mengadopsi kebijakan berdasarkan suara mayoritas legislatif sebagai wakil rakyat, konsensus antara direktur lembaga atau
keputusan peradilan. Alternatif kebijakan yang telah diambil akan coba untuk diimplementasikan.
4. Tahap implementasi kebijakan merupakan langkah konkret dari perumusan kebijakan. Kebijakan hanya akan menjadi ‘kenangan’ elit tanpa suatu implementasi sosial. Kebijakan yang dinilai dapat menjadi pemecah masalah sosial (publik) akan melewati uji coba lapangan. Pada tahapan ini membawa ‘pertarungan yang belum selesai’ pada saat rapat atau diskusi awal, akan ada kubu yang mengkritisi (oposisi) tentang kebijakan publik yang berlaku. Kritik dilakukan untuk menjamin atas kepastian dari kebijakan tersebut agar tetap pada substansi yang telah disepakati atau tidak berpihak pada oligarki. Namun, pada tahap ini dapat terjadi rasa ketidakpedulian oleh perumus kebijakan yang memiliki suara legislatif dengan jumlah yang besar. Kebijakan akan ‘terlihat’ sebagai kebijakan publik yang terbaik dan tidak mendengar kritik dari oposisi karena, (mungkin) jumlah oposisi yang kecil.
5. Tahap evaluasi kebijakan dilakukan setelah kebijakan publik berjalan beberapa waktu dan dinilai apakah kebijakan yang dibuat sudah dapat dikatakan relevan. Penilaian dilihat dari pemecahan masalah yang berhasil dilakukan atau dengan kata lain, apakah hasil capaian kebijakan publik sudah mampu memecah masalah sosial. Ketika dinilai sudah memenuhi capaian yang diinginkan maka kebijakan itu akan terus diberlakukan, jika dinilai kurang relevan akan dilakukan revisi.
​
Jenis level kebijakan:
1. Kebijakan formal
a. Hukum : bersifat membatasi dan melarang. Terdapat hukum pidana dan hukum adat, contohnya hukum gereja ada aturan yang membatasi.
b. Regulasi : kebijakan formal berupa pengalokasian aset negara oleh pemerintah, contohnya peraturan presiden.
c. Perundang-undangan : kebijakan publik yang berkaitan dengan masyarakat dan negara.
2. Konvensi
Kebijakan yang ditumbuhkan melalui proses.
3. Pernyataan Pejabat Publik
Pernyataan dari pejabat publik selalu mewakili lembaga yang
diwakilinya atau dipimpinnya, sehingga dibutuhkan sikap yang
bijaksana dalam mengemukakan segala pernyataan berkaitan
dengan tugas dan wewenang lembaga yang diwakilinya.
​
Karakteristik kebijakan:
a. Hukum : memaksa dan mengikat
b. Kebijakan : aturan yang dijadikan pedoman
c. Peraturan Pemerintah : aturan untuk menjalankan perundang-undangan
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Menteri
f. Perda, Peraturan Bupati, dan Gubernur
Ketika RUU dirancang, pemerintah akan mengajak Public Hearing (by design) untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan, selain itu ada juga demo (by accident)
Semua kebijakan itu goal oriented, pasti memiliki tujuan dan dibuat oleh pemerintah. Jadi, tujuan utama dari kebijakan yaitu menemukan solusi dari masalah.
Perbedaan public dan private yaitu publik menyangkut kepentingan banyak orang, setiap orang mempunyai masalah yang sama, sedangkan private itu masalah yang dialami tidak melibatkan orang lain, masalah pribadi saja.
Dalam hal ini, media menjadi antara political organization dengan citizens.