top of page

KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI BIDANG MEDIA BARU 
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Pengertian Informasi dan Transaksi Elektronik

Berdasarkan UU No 19. Tahun 2016 Pasal 1, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/ atau media elektronik lainnya (Kominfo, 2016).

​

UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang No 11. Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau disingkat dengan UU ITE merupakan undang-undang yang muncul sebagai respon dari perkembangan teknologi komunikasi elektronik yaitu internet. Tentunya internet merupakan bentuk dunia maya yang memungkinkan terjadinya penelusuran berbagai bentuk informasi dan dapat diakses ke seluruh dunia. Internet dinilai sangat membantu dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam politik, ekonomi, pertahanan-keamanan, sosial-budaya, penyaluran hobi, dan lainnya. Namun, luasnya manfaat dari internet tersebut juga memungkinkan terjadinya masalah. Maka untuk mencegah masalah tersebut, pemerintah merumuskan regulasi UU ITE (Wahyuni, 2018, h.57).

 

Sejarah dari dibentuknya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bermula dari kurun waktu 1999 sampai tahun 2000 dimana banyak negara berkembang dalam wilayah Asia Pasifik, termasuk Indonesia, menunjukkan adanya difusi teknologi informasi yang positif dengan tingkat pendapatan per kapita. Dari hal ini, pemerintah menemukan bahwa ada nilai strategis dalam teknologi informasi. Nilai strategis tersebut berfokus pada ekonomi yang berhubungan dengan pendapatan per kapita. Maka, aktivitas berupa transaksi elektronik tersebut mulai diperbincangkan dan dipastikan hukumnya. Dari hal inilah memicu pengesahan UU ITE (Wahyuni, 2018, h.77).

​

Terdapat tiga tujuan UU ITE menurut Wahyuni (2018, h.77-78). Pertama, dalam hal teknologi media baru, regulasi UU ITE ditujukan untuk melindungi masyarakat dari perkembangan teknologi yang dinilai terlalu cepat. Kedua, menjamin keberlangsungan pelaku bisnis teknologi informasi dan komunikasi. Ketiga, menata teknis yang berhubungan dengan sinyal guna mencegah interferensi yang merugikan bagi konsumen dan produsen. Batang tubuh dari UU No 11 Tahun 208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dikelompokan menjadi lima urusan, yaitu urusan transaksi elektronik sebanyak 17 pasal, urusan domain name dan hak cipta sebanyak 3 pasal, urusan perbuatan tidak baik sebanyak 10 pasal, urusan pemerintah, penyidik, sengketa sebanyak 6 pasal, dan urusan pidana atau hukuman sebanyak 7 pasal (Wahyuni, 2018, h.77-79).
 

Terdapat pemeran yang bermain di dalam UU ITE. Pertama, pemerintah yang berperan menjadi regulator atau pengatur, pengawas transaksi elektronik, fasilitator pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik, dan penanggung jawab dalam memberi sertifikasi (jaminan mutu) transaksi elektronik.
UU ITE juga mengikat pengguna internet baik di dalam maupun di luar negara Indonesia. Kedua, pelaku industri dimana adanya pengaturan teknis pelaksanaan transaksi elektronik, kewajiban dan larangan dalam UU ITE. Adanya kepentingan korporasi yang berkaitan dengan jaminan persaingan sehat antar pengusaha
industri. Ketiga, masyarakat berperan sebagai konsumen dari pelaku usaha yang memberi fasilitas transaksi elektronik. Tentunya masyarakat berhak mendapat informasi yang lengkap mengenai produk dan mekanisme transaksi yang diberi oleh pelaku usaha tersebut serta mendapat jaminan perlindungan konsumen. Keempat, masyarakat sebagai publik dimana masyarakat mendapat pelayanan dan aksesibilitas informasi dan komunikasi yang mudah. Kelima, asosiasi profesi atau pekerja kreatif media mendapat jaminan perlindungan terhadap karya pekerja
media dimana berkaitan dengan hak paten dan hak kekayaan intelektual (Wahyuni, 2018, h.58-59 dan h.82).

​

Revisi atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik menjadi UU No19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Mengutip dari artikel yang ditulis oleh Wardani (2016) bahwa Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan melakukan revisi pada UU ITE sebagai bentuk usaha untuk mengelola internet di Indonesia. Melalui penuturannya, Samuel juga mengatakan bahwa manfaat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) harus bisa melindungi kepentingan nasional. Selain itu Samuel juga menuturkan bahwa keberadaan internet untuk digunakan dalam hal positif, oleh karenanya untuk menjamin keamanan dalam berinternet perlu adanya perlindungan hukum dan oleh sebab itu pula UU ITE hadir (Wardani, 2016).

​

Perbandingan antara UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik menjadi UU No19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Melalui artikel yang ditulis Kami dan Kristo (2016), berikut beberapa perbandingan antara UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016 ialah sebagai berikut ini:
1. Upaya menghindari multitafsir pada larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), maka dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
          a. Penambahan penjelasan terhadap kalimat "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau                         membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
          b. Penegasan bahwa ketentuan tersebut merupakan delik aduan dari yang bersangkutan bukan. delik                 umum.
          c. Penegasan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran                     nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
2. Penurunan lamanya ancaman pidana tahanan dan denda yang diberikan pada dua ketentuan sebagai berikut:
          a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara                       paling lama 6 tahun menjadi paling lama 4 tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar                     menjadi paling banyak Rp750 juta.
          b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti                   dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi paling lama 4 tahun dan/atau denda dari paling                 banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

3. Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
          a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara                               intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
          b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat dan ayat 2 mengenai keberadaan Informasi                 Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

​

Konsekuensi atas revisi UU ITE
Hal yang membedakan UU lama dengan yang baru secara garis besar yaitu aturan dalam melaporkan suatu kasus dan penggantian masa hukuman, dimana adanya perubahan ancaman hukuman pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun diahan. Ada pula pasal karet menurut Adam (2016) yang diartikan sebagai
pasal yang multitafsir dan tidak jelas tolok ukurnya. Walaupun sudah mengalami revisi UU, pasal karet dan pasal lainnya masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Sebagaimana hal ini juga didukung oleh Donny Budi Utoyo dari kelompok pengawas informasi, komputer, dan teknologi (ICT Watch) yang menilai bahwa pasal 27 tidak menjadi jaminan bahwa orang akan menjadi lebih baik dalam internet ataupun membalas dendam dengan menggunakan pasal tersebut untuk melaporkan orang (Sitepu, 2016).

COntact us

Thanks for submitting!

  • Grey Twitter Icon
  • Grey Instagram Icon
  • Grey Facebook Icon

© 2023 by The New Frontier. Proudly created with Wix.com

bottom of page