top of page

kebijakan, hukum, dan regulasi Komunikasi konvergensi telematika

Konvergensi Telematika

Pada abad ke 20, konten atau muatan pada waktu media cetak menjadi sumber informasi yang berjaya sudah menjadi sumber diskusi yang tak habis-habisnya. Saat itu yang menjadi pemangku kepentingan di bidang media cetak adalah surat kabar dan penerbit majalah dan buku. Kedudukan media cetak sebagai pemberi informasi yang cepat dan murah masih tak tergoyahkan meskipun radio dan layar kecil atau televisi sudah menjadi kebutuhan dan bagian kehidupan masyarakat sehari-hari (Juni Soehardjo, 2011).

​

Konvergensi

Istilah konvergensi berdasarkan Oxford Advanced Learner’s Dictionary dimaknai sebagai “to move towards and meet at the same place” atau dengan istilah mengumpul, dan “to become similar or the same” atau diartikan juga dengan berpadu. Istilah konvergensi untuk sektor-sektor telekomunikasi, media dan teknologi informasi dapat juga dimaknai sebagai suatu kemampuan dari beberapa jaringan (network platform) yang berbeda untuk menyampaikan berbagai jenis layanan yang memiliki kesamaan secara esensial yang dalam hal ini bentuknya menyatukan perangkat (devices atau gadget) dari pengguna/konsumen secara bersamaan (European Commission, 2007 : 154).

​

Telematika
Bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi disebut dengan telematika. Teknologi Informasi  merujuk pada sarana prasarana, sistem dan metode untuk perolehan, pengiriman, penerimaan, pengolahan, penafsiran, penyimpanan, pengorganisasian, dan penggunaan data yang bermakna. Salah satu contoh telematika adalah internet. Perkembangan telematika sangat cepat sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi beberapa faktor seperti ekonomi maupun sosial. Jika dahulu handphone hanya dapat digunakan untuk mengirim pesan (SMS) dan telepon, saat ini handphone dapat digunakan untuk mengakses internet. Akses internet tersebut dapat
digunakan untuk mencari berita, memproduksi berita, mendengarkan musik, dan lain sebagainya. Contoh dari telematika seperti sistem digial yang dapat berupa komputer, whatsapp, maupun line.

​

Telekomunikasi
Telekomunikasi adalah proses pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. Sistem telekomunikasi adalah seluruh unsur/elemen baik infrastruktur telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, sarana dan prasarana telekomunikasi, maupun penyelenggara telekomunikasi, sehingga
komunikasi jarak jauh dapat dilakukan (Sigit Kusmaryanto, 2014). Contoh dari telekomunikasi seperti tv kabel dan telepon rumah. Jika disimpulkan, konvergensi telematika adalah sebuah perpaduan atau penggabungan dua atau lebih produk teknologi menjadi satu produk yang baru, dalam hal ini yaitu telekomunikasi dengan  teknologi informasi. Kata kunci dari konvergensi telematika adalah internet. Dengan internet layanan telekomunikasi, informasi, infotaiment dan penyiaran dapat digabungkan.

​

Konvergensi Telematika di Indonesia

Perkembangan telematika di Indonesia sangatlah pesat. Pesatnya perkembangan telematika di negeri ini ditandai dengan meningkatnya kepemilikan komputer, pengguna internet dan hand phone. Menurut data Bank Dunia, pada tahun 2000 terdapat 1 orang per 100 orang yang memiliki personal computer. Pada tahun 2000 itu jumlah total populasi di Indonesia adalah kurang lebih 205 juta jiwa. Sementara, pada tahun 2008, masih menurut Bank Dunia, terdapat 2 orang per 100 orang yang memiliki personal computer. Pada tahun 2008 jumlah populasi penduduk Indonesia sebesar 227 juta jiwa. Sementara menurut survei BPS tahun 2005 menyebutkan bahwa Sekitar 2,2 juta rumah tangga dari 58,8 juta rumah tangga keseluruhan (3,68 persen) yang memiliki komputer dan 2,0 juta berada di perkotaan.


Perkembangan teknologi yang semakin pesat, memunculkan inisiatif pemerintah untuk membentuk RUU Konvergensi Telematika. Payung hukum yang telah ada juga dirasa belum sepenuhnya dapat menaungi perkembangan teknologi telematika. Pengaruh perkembangan telematika pula mengakibatkan perubahan pada penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telematika. Ide awalnya RUU Konvergensi Telematika akan menjadi payung hukum baru untuk persoalan telekomunikasi pada Undang-Undang  No. 36 tahun 1999, internet (UU ITE) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 dan penyiaran Undang-Undang No. 32 tahun 2002.Namun dinamika politik akhirnya menjadikan RUU Konvergensi sebagai irisan dari UU telekomunikasi, UU ITE dan UU Penyiaran. Menurut beberapa pakar teknologi informasi, idealnya RUU Konvergensi Telematika mengatur segala aliran data dan informasi yang didasarkan pada (Internet Protocol). Misalnya, mengatur radio atau televisi yang disiarkan via internet. Apabila RUU Konvergensi Telematika berhasil menjadi undang-undang, akan menggantikan UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Di bidang telekomunikasi, Indonesia memiliki BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang berada di bawah Kementerian Kominfo seperti juga KPI. BRTI adalah mereka memiliki Komisioner yang mewakili masyarakat dan pemerintah (Jurnal Dewan Pers, 4, Januari 2011 : 69).

​

Pentingnya Konvergensi Telematika

Menurut Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan perkembangan teknologi akan membawa berbagai implikasi yang harus diantisipasi dan diwaspadai. Konvergensi di bidang telematika salah satunya merupakan aktivitas siber yang sudah terimplikasi luas pada aspek kehidupan. Persoalan hukum pasti akan muncul karena pada dasarnya dunia siber tidak sederhana. Pentingnya pembentukan regulasi tentang konvergensi telematika ini juga dipengaruhi oleh era dimana teknologi sudah banyak digunakan oleh masyarakat. Teknologi informasi dan komunikasi juga memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa karena pertumbuhan ekonomi pada suatu negara mendapat pengaruh dari teknologi, informasi, dan komunikasi. Jusmadi dan Djulaeka (Jurnal Yustisia, 2, September-Desember 2013 : 49) menyebutkan hadirnya konvergensi telematika menyebabkan lahirnya produk-produk teknologi baru yang memiliki kemampuan untuk memadukan sistem informasi dan komunikasi bersistem komputer yang ada dalam satu jaringan.

 

Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konteks telematika yaitu Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki objek pengaturan tersendiri untuk mengatur suatu hal. Pada bidang telekomunikasi Undang-Undang No. 36/1999, hanya mengatur tentang infrastruktur telekomunikasi dan tidak membahas tentang konten yang bukan merupakan tanggung jawab layanan infrastruktur. Di Bidang penyiaran, perundang-undangan yang mengatur yakni Undang-Undang No. 32/2002 tentang penyiaran yang disebutkan sektor tersebut diarahkan untuk menjaga moralitas bangsa sehingga muatan yang ada pada bidang penyiaran  diharapkan sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam masyarakat. Pada bidang teknologi informasi terdapat Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibuat dengan tujuan untuk memberi kepastian dibidang perdagangan dengan menggunakan media elektronik sehingga undang-undang ini menyediakan secara sah alat bukti transaksi saat terjadi pertikaian.

COntact us

Thanks for submitting!

  • Grey Twitter Icon
  • Grey Instagram Icon
  • Grey Facebook Icon

© 2023 by The New Frontier. Proudly created with Wix.com

bottom of page